Aktivis Lingkungan Hidup Soroti Tambak Udang Diduga Beroperasi Tanpa Izin Usaha

Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul Ikhsan

AKSIIKLIM, Lebak – Aktivis lingkungan hidup menyoroti dugaan menyalahi aturan beroperasinya usaha budidaya tambak udang di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tokoh aktivis di Lebak Selatan Galih Januar Pamungkas yang juga mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), mengatakan pihaknya bersama sejumlah lembaga penggiat lingkungan hidup dengan tegas mengkritisi adanya usaha tambak udang yang menurutnya diduga pihak pemilik belum menyelesaikan perizinan usaha tambak udang.

Pasalnya, ungkap Galih, beroperasinya usaha budidaya udang tersebut dianggap sudah melabrak sejumlah aturan yang berlaku. Tidak hanya menyalahi aturan, keberadaan tambak udang menurutnya juga tidak memperhatikan dampak lingkungan, misalnya adanya pencemaran air yang bersal dari limbah tambak.

Dikatakan Galih, usaha tambak udang tersebut telah mengindahkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Kami menduga usaha tambak udang yang berada di Desa Pondok Panjang tidak mengindahkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tandasnya.

Hasil temuan dilapangan, lanjut Galih di area tersebut terdapat buangan limbah yang langsung dialirkan ke laut, dan belum diketahui apakah limbah tersebut sudah aman dari bahan kimia yang dipakai oleh usaha tambak udang.

“Saya cuma ingin usaha tambak udang tersebut mengikuti Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sepadan Pantai, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di tambak,” terangnya.

“Mengacu pada tiga aturan tersebut, saya menduga bahwa kegiatan yang di tambak tersebut belum lengkap mengurus perijinannya. Jika pun sudah lengkap kami meminta kepada dinas dan stakholder terkait untuk meninjau kembali perizinannya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan aktivis dari Yayasan Wahana Mangrove Indonesia (WAHMI) Eksekutif Daerah Kabupaten Lebak, Adam Gumelar, yang juga menyayangkan masih ada pengusaha yang tidak taat aturan. Ia juga mengkritisi dugaan terjadinya pencemaran lingkungan hidup dari beroperasinya usaha tambak udang tersebut.

“Kalau sampai dugaan  tersebut benar, seharusnya pihak pemilik usaha tambak udang memmperhitungkan dampak dan daya lingkungan di sekitar tambak, misal di wilayah sepadan pantai yang dialih fungsikan lahannya untuk dijadikan usaha tambak udang setidaknya harus melakukan penghijauan dengan ditanami pohon mangrove di area sekitar area tambak. Fungsi mangrove sendiri secara alami mampu menyaring limbah kotor yang dibuang ke laut,” ungkapnya.

“Ekosistem laut harus terjaga jangan sampai tercemari, apalagi kita belum tau limbah tersebut bahaya tidaknya bagi biota laut dan ekosistem terkait di laut,” pungkasnya.

By Irwan Adhi Husada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Menarik Lainnya