Izin

PN Belitung Vonis PT PAN Bayar Rp 1,15 Miliar untuk Kasus Reklamasi Tanpa Izin

PN Belitung Vonis PT PAN Bayar Rp 1,15 Miliar untuk Kasus Reklamasi Tanpa Izin

Pewarta : Adam Gumelar | Editor : Heri Taufiq  AKSIIKLIM.com, Belitung - Pengadilan Negeri (PN) Belitung pada 3 Maret 2021 memvonis bersalah PT Panca Anugerah Nusantara (PAN) karena telah mereklamasi pantai tanpa izin di Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. PN Belitung menjatuhkan hukum pidana denda Rp 1,15 miliar.  “Pada saat bersamaan KLHK sudah menyerahkan TI (49), pelaksana reklamasi tanpa izin PT PAN, ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap untuk disidangkan. Penyidik KLHK juga tengah berupaya mengungkap keterlibatan pelaku lainnya”, kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK di Jakarta (14/3).  Majelis Hakim PN Belitung –…
Lanjut Baca