KLHK Menggugat PT Rafi Kamajaya Abadi Membayar Ganti Rugi Rp 1 Triliun dalam Kasus Karhutla
Pewarta : Adam Gumelar | Editor : Nurul Ikhsan AKSIIKLIM.com, Kalbar - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengguggat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) membayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lingkingan hidup Rp 1 triliun akibat kasus kebakaran hutan di lahan konsesi PT RKA seluas 2.560 ha, tahun 2018 dan 2019, di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. Gugatan sudah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sintang tanggal 27 Desember 2021. Saat ini persidangan sudah masuk agenda mendengarkan keterangan ahli. BACA JUGA : Di Stockholm+50, Menteri LHK Tekankan Solidaritas dan Kolaborasi Aksi Lingkungan KLHK juga menggugat PT Agri Bumi Sentosa yang…


