Pewarta : Meity Pattipawaej | Editor : Heri Taufik
AKSIIKLIM.com, Ambon – Balai KSDA Maluku melakukan pelepasliaran satwa liar dilindungi di dua lokasi yang berbeda, yaitu Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai-Taman Jaya, Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat dan Suka Alam Sungai Nief, Desa Dawang, Kec. Teluk Waru, Kab. Seram Bagian Timur pada Selasa (6/04/21).
BACA JUGA : FIA Unilak Teken PKS Perubahan Iklim, Menteri LHK: Rintisan Akan Terus Meluas
Satwa yang dilepasliarkan di SA Gunung Sahuwai sebanyak 199 ekor, dengan rincian 146 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus); 53 ekor Nuri Maluku (Eos bornea). Sedangkan satwa yg dilepaskan di SA Sungai Nief sebanyak 5 ekor, yaitu 4 ekor Kakatua Seram (Cacatua moluccensis); 1 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus). Satwa-satwa tersebut merupakan hasil sitaan, temuan dan penyerahan dari TNI, POLRI, masyarakat serta hasil kegiatan pengamanan petugas SKW II Masohi-Balai KSDA Maluku.
BACA JUGA : Menelusuri Sarang Orangutan di Taman Nasional Gunung Palung
Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut sudah menjalani proses karantina dan rehabilitasi serta telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari Balai KSDA Maluku bersama dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.
BACA JUGA : Taman Nasional Taka Bonerate Lakukan Inventarisasi Burung Pantai
Harapannya kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan pesan untuk masyarakat sekitar agar turut melestarikan sumber daya alam khususnya satwa liar endemik Kepulauan Maluku.
Pewarta : Meity Pattipawaej, S.Hut, Kepala SKW II Masohi, dan Denny Soewarlan, Kepala Resort Pulau Ambon Balai KSDA Maluku